Senin, 24 November 2008

Menghitung Gaji Presiden SBY


Kompas Cybermedia memberitakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membayar pajak perorangannya sebesar Rp127 juta di Unit Pelayanan Terpadu Pembayaran Pajak Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Jakarta pada hari Sabtu (8/3) siang.

Mau tau gaji presiden? begini caranya.
Dari jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan ini, kita dapat memperkirakan penghasilan presiden selama tahun 2007. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif pajak perorangan adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 25 juta = 5 %, Di atas Rp.25 juta s.d Rp. 50 juta = 10 %, Diatas Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta = 15%, Diatas Rp. 100 juta s.d Rp.200 juta = 25% Diatas Rp. 200 juta = 35%
Berdasarkan tarif pajak diatas kita dapat menghitung mundur sebagaimana berikut :
Atas penghasilan sd Rp. 25 jt pajak yg dibayar = Rp 1.250.000,
Atas penghasilan Rp. 25 jt s/d 50 jt pajak yg dibayar = Rp 2.500.000,
Atas penghasilan Rp. 50 jt s/d 100 jt pajak yg dibayar = Rp 7.500.000,
Atas penghasilan Rp. 100 jt s/d 200 jt pajak yg dibayar = Rp 25.000.000,

Terlebih dahulu kita jumlahkan pajak yg telah di bayar oleh presiden sampai dengan lapisan penghasilannya, sebesar Rp 200 juta tersebut adalah (Rp 1.250.000 + Rp 2.500.000 + Rp 7.500.000 + Rp 25.000.000) sebesar Rp 36.250.000 .
Sekarang kita kurangkan total pajak yang dibayarkan dengan total pajak yg dibayar sampai dengan lapisan penghasilan tertinggi sebesar Rp 200 juta maka kita akan ketemu angka Rp 127.000.000 – Rp 36.250.000 = sebesar Rp 90.750.000. Karena angka Rp 90.750.000 adalah merupakan lapisan pengenaan tarif pajak sebesar 35% maka kemudian kita kalikan 100/35 x Rp 90.750.000 untuk mendapatkan jumlah penghasilan kena pajak pada lapisan tarif tersebut yaitu menjadi Rp Rp 259.285.714, Nah, sekarang untuk mendapatkan perkiraan Penghasilan Kena Pajak (PKP) presiden kita jumlahkan Rp 259.285.714 + Rp 200.000.000 = Rp 459.285.714.
Karena presiden menikah dan memiliki seorang anak yang masih kuliah (mohon dikoreksi kalau salah !), maka tentunya presiden memilikai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K1 = 13.200.000 + 1.200.000 + 1.200.000 sebesar Rp Rp 15.600.000 dan sebagai presieden beliau berhak mendapatkan biaya jabatan sebesar Rp 1.296.000 atas jerih payahnya menjabat sebagai presiden. Sehingga PERKIRAAN penghasilan presiden untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp 459.285.714 + Rp 15.600.000 + Rp 1.296.000 = Rp 476.181.714
Untuk menghitung PERKIRAAN gaji presiden perbulan selama tahun 2007, dengan asumsi menerima 13 kali gaji, maka perhitungannya adalah Rp 476.181.714 /13 = Rp 36.629.363 per bulan.


Tidak ada komentar: